Bogor (ANTARA News) - PT GS Battery berusaha memenangi kembali merek aki
GS dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul putusan
Pengadilan Niaga Jakarta yang menyetujui pendaftaran merek Garuda Sakti.
Menurut keterangan pers yang disampaikan dalam rangkaian Lokakarya
Wartawan Industri dan Otomotif oleh PT Astra International Tbk di Bogor,
Selasa, kuasa hukum GS dari kantor hukum Suryomurcito & Co, Juliane
Sari Manurung, GS memiliki rekam jejak panjang yang membuat banyak
pihak ingin memanfaatkan eksistensi merek tersebut di Indonesia.